Rabu, 08 Agustus 2018

Ketua INASGOC: Asian Games 2018 Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Ketua INASGOC: Asian Games 2018 Hemat Anggaran Rp 3 Triliun - Ketua Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee atau INASGOC Erick Thohir mengatakan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani ada penghematan anggaran Asian Games 2018 dari total keseluruhan anggaran awal.



Erick mengatakan total dalam rencana anggaran sebesar Rp 8,7 triliun, tanpa pajak, juga dengan diasumsikan adanya sponsor sebesar Rp 300 miliar.

Menurut Erick, sampai hari ini total anggaran yaitu sebesar Rp 7,2 triliun, juga ada pendapatan negara kurang lebih Rp 1 triliun dari pajak.

Itu kan berarti Rp 6,2 triliun, lalu dari sponsor itu sekarang kira-kira Rp 800 miliar. Jadi Rp 6,2 triliun dikurang Rp 800 miliar, kan Rp 5,4 triliun, kata Erick.

Erick memastikan bahwa efisiensi atau penghematan anggaran sekitar Rp 3 triliun itu tidak mengurangi mutu dan kualitas ajang Asian Games 2018.

Alhamdulillah sesuai dengan arahan ibu Menkeu kami tidak boleh menurunkan standard, tetapi kami mesti jaga uang rakyat, ujar Erick.

Sri Mulyani mengapresiasi hal tersebut. Saya sebagai Menkeu menghargai Pak Erick mulai dari awal sebagai ketua panitia itu memiliki niat untuk membangun sistem dalam penyelenggaraan terutama dalam sisi pendanaan. Beliau meminta dukungan penuh bagaimana mengurus anggaran, memproses anggaran, dan mendokumentasikan anggaran yang baik, kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, hal itu adalah suatu niat INASGOC untuk transparan kepada publik. Karena, menurut Sri Mulyani, dana untuk penyelenggaraan Asian Games 2018  merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sabtu, 31 Maret 2018

1 April 2018, Ditjen Pajak Wajibkan Pelaporan SPT Online

Hasil gambar untuk 1 April 2018, Ditjen Pajak Wajibkan Pelaporan SPT Online

1 April 2018, Ditjen Pajak Wajibkan Pelaporan SPT Online - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terbaru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21/26 dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Peraturan untuk modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha ini akan efektif berlaku per 1 April 2018.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018. Beleid yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Seperti yang sebelumnya dilakukan oleh wajib pajak, seperti dikutip dari OnlinePajak dalam rilisnya, Jumat, 16 Maret 2018. Di samping itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.

PMK Nomor 9/PMK.03/2018 juga menyebutkan, kewajiban pelaporan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan PPN dengan pajak terutang nihil alias nol, telah dihapuskan, kecuali untuk masa pajak Desember. Artinya, pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.

Online Pajak merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang memudahkan wajib pajak melakukan hitung, setor, lapor pajak sehingga setiap wajib pajak baik individu maupun badan dapat memenuhi kewajibannya. Aplikasi yang dirintis sejak September 2015 dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi alternatif ini memiliki misi mengurangi beban administrasi perusahaan sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan di Tanah Air.